Kamis, 18 April 2013

Objek Pajak Penghasilan Badan

Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Klasifikasi Objek Pajak Penghasilan Badan ( Pasal 4 ayat 1 )
1.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan
  •  Laba usaha
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan usaha dari anggota nya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas
  • Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
2.      Penghasilan dari modal
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  • Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Royalty atau imbalan atas penggunaan hak.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
3.      Penghasilan lain-lain
  • Hadiah dari undian
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih karena penilaian kembali aktiva
  • Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP
  • Surplus Bank Indonesia
Objek pajak yang dikanai PPh bersifat final ( Pasal 4 ayat 2 UU PPh )
  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  • Penghasilan berupa hadiah undian
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan dibursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan nya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
  • Penghasilan tertentu lainnya.
Pengecualian sebagai dari objek pajak (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
  • 1. Bantuan atau sumbangan 2. Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
  • Warisan
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)
  • Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dan pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan diindonesia dengan syarat deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan bagi perseroan yang terbatas, badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai (PMK 234/PMK.03/2009)
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pension dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dam kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan diindonesia  
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu












0 komentar:

Posting Komentar