Badan
adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
- Perseroan Terbatas
- Perseroan Komanditer
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara
- Badan Usaha Milik Daerah
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- Dana Pensiun
- Persekutuan
- Perkumpulan termasuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama
- Yayasan
- Organisasi masa
- Organisasi sosial politik atau organisasi lainnya
- Lembaga
- Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif
- Bentuk usaha tetap
Subjek PPh Badan dibedakan:
1. Subjek
pajak dalam negeri
Badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di Indonesia,
Dikecualikan sebagai
subjek pajak dalam negeri
Unit tertentu dari
badan pemerintah yang memenuhi criteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembiayaan nya bersumber dari APBN atau APBD
- Penerimaan nya dimasukan dalam APBN atau APBD
- Pembukuan nya diperikasa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
2. Subjek
pajak luar negeri
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Tidak termasuk subjek pajak luar
negeri:
- Kantor perwakilan Negara asing
- Organisasi-organisasi international (PMK 215/PMK.03/2008 STDD PMK 142/PMK.03/2010)
- Indonesia menjadi angita organisasi tersebut
- Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
- Ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Saat mulai kewajiban subyektif:
- Subjek pajak badan dalam negeri menjadi wajib pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia
- Subjek pajak badan luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui BUT di Indonesia
Perbedaan
yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak
dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
a. Wajib
Pajak Dalam Negeri
- Dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia
- Dikenai pajak berdasarkan penghasilan netto dengan tariff umum
- Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
b. Wajib
Pajak Luar Negeri
- Dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di indonesi
- Dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tariff pajak sepadan
- Tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh karena kewajiban pajak nya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Sekian lama saya bermain togel baru kali ini saya
BalasHapusbenar-benar merasakan yang namanya kemenangan 4D
dan alhamdulillah saya dapat Rp.630.000.000.00 juta dan semua ini
berkat bantuan angka dari AKI MANGKUBONO
karena cuma beliaulah yang memberikan angka
ghoibnya yang di jamin 100% tembus awal saya
bergabung hanya memasang 200 ribu karna
saya gak terlalu percaya ternyatah benar-benar
tembus dan kini saya gak ragu-ragu lagi untuk memasang
angkanya karna 2X berturut-turut saya menang
buat anda yang butuh angka 2d 3d 4d dijamin tembus
hubungi di nomor hp: 085203333887 AKI MANGKUBONO
saya jamin beliau akan membantu kesusahan
anda apalagi kalau anda terlilit hutang trima kasih
https://tanparumusan.blogspot.co.id/
INGIN MERASAKAN KEMENANGAN DI DALAM BERMAIN TOGEL JAMIN 100% TLP AKI MANGKUBUNO NMR (_0_8_5_2_0_3_3_3_3_8_8_7) JIKA INGIN MENGUBAH NASIB KAMI SUDAH TERBUKTI
Jangan tertipu lagi
pak, tolong bisa jelaskan poin ini, untuk tugas sekolah pak
BalasHapusPembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pembiayaan nya bersumber dari APBN atau APBD
Penerimaan nya dimasukan dalam APBN atau APBD
Pembukuan nya diperikasa oleh aparat pengawasan fungsional Negara
saya masih kurang paham. terimakasih sebelumnya