Senin, 08 April 2013

Tarif PPh 21



A.      Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
1.         Lapisan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi dalam negeri.



Tarif PPh Orang Pribadi
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
Diatas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000
15%
Diatas Rp.2 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
25%
Diatas Rp. 500.000.000
30%
  Sumber: UU Ph Nomor 36 Tahun 2008

Tarif diatas berlaku untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan WP OP dalam negeri yang merupakan pegawai tetap/pensiunan yang menerima penghasilan secara rutin, dan WP OP bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas.

Kelompok yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pegawai namun melakukan pekerjaan bebas antara lain:
a.         Pemain music, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat pelukis, dan seniman lainnya.
b.        Olahragawan.
c.         Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
d.        Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
e.         Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk tehnik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
f.         Agen iklan,
g.        Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
h.        Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
i.          Peserta perlombaan/hadiah lomba
j.          Petugas penjaga barang dagangan
k.        Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
l.          Distributor perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.

1.         Tarif 15%
a.       Tarif 15% digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang merupakan kelompok tenaga ahli ( pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris ) dapat dihitung dengan rumus:
PPh Pasal 21 Terutang = 15% x Perkiraan Penghasilan neto, dan
PPh Pasal 21 Terutang = 15% x 50% x Perkiraan Penghasilan Bruto

b.      Tarif 15% ( final ) untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dana nya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II.d kebawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu kebawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu Kebawah

2.         Tarif 5%
Tarif 5% digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang merupakan pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, satuan, atau borongan. Batasan penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp. 110.000 sehari namun dalam sebulan tidak melebihi PTKP sebulan nya. Apabila ternyata sebulan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut secara kumulatif menerima penghasilan yang jumlah nya melebihi PTKP nya, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya di sesuaikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

3.         Tarif Khusus Untuk Menghitung PPh 21 atas Uang Tebusan Pensiun

Lapisan tarif khusus untuk penghasilan yang berasal dari uang tebusan pensiunan yang diterima sekaligus.

Tarif Pajak untuk Penerimaan Pensiunan Sekaligus
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 25.000.000
0%
Diatas Rp. 25.000.000 s.d Rp. 50.000.000
5%
Diatas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000
10%
Diatas Rp. 100.000.000 s.d Rp. 200.000.000
15%
Diatas Rp. 200.000.000
25%
  
Formulasi Dasar Perhitungan PPh Pasal 21
Gaji Pokok                                                                                               xxxxx
Tunjangan – tunjangan                                                                             xxxxx
Premi dibayar pemberi kerja                                                                    xxxxx   +
Total Penghasilan Bruto                                                                           xxxxx
Pengurang:
     Biaya Jabatan                                                              xxxxx
     Iuran Pensiun/THT                                                      xxxxx   +         xxxxx   -
Penghasilan Neto                                                                                     xxxxx
Dikurangi PTKP                                                                                      xxxxx   -
Penghasilan Kena Pajak                                                                           xxxxx
PPh Tertutang:
Tarif pasal 17 x PKP                                                                                xxxxx

B.      Pengurangan Yang Diperbolehkan
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan:
1.      Biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
2.      Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan;
3.      Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
 
C.      Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
      1.      Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dalam UU Pajak penghasilan dinyatakan bahwa tidak seluruh penghasilan yang diterima dikenakan pajak penghasilan. Ada jumlah tertentu dari seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibebaskan atau tidak dikenakan pajak penghasilan. Jumlah tertentu tersebut dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ). Pada awal tahun biasa nya perusahaan akan meminta kepada pegawai, berupa daftar yang berisi tentang siapa saja yang menjadi tanggungan pegawai tersebut selama tahun pajak yang bersangkutan. Jumlah maksimum yang dapat ditanggung oleh pegawai tersebut sebanyak 3 ( Tiga ) tanggungan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak

Uraian
PTKP dari
Tahun 2009
PTKP sampai
Tahun 2008
Untuk diri sendiri
24.300.000
13.200.000
Tambahan kawin
2.025.000
1.200.000
Tambahan tanggungan untuk keluarga sedara/semenda dalam garis keturunan lurus, paling banyak 3 orang.
2.025.000
1.200.000

1 komentar:

  1. Teton Gold Series - Titanium Art | Teton Gold Series - Teton
    Teton Gold Series. mens titanium wedding rings $2,400.00. Teton Gold Series. $3,400.00. Teton Gold titanium rings Series. $4,400.00. titanium coating Teton Gold Series. $7,400.00. Teton Gold Series. $8,400.00. Teton Gold Series. head titanium ti s6 $9,400.00. Teton titanium wood stove Gold Series.

    BalasHapus