A. Tarif
Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Lapisan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif pajak penghasilan
yang dikenakan atas penghasilan yang didapat wajib pajak orang pribadi dalam
negeri.
Tarif PPh Orang
Pribadi
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan
Rp. 50.000.000
|
5%
|
Diatas Rp.
50.000.000 s.d Rp. 250.000.000
|
15%
|
Diatas Rp.2
50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
|
25%
|
Diatas Rp.
500.000.000
|
30%
|
Sumber: UU Ph Nomor 36 Tahun 2008
Tarif diatas berlaku
untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan WP OP dalam negeri yang
merupakan pegawai tetap/pensiunan yang menerima penghasilan secara rutin, dan
WP OP bukan pegawai yang melakukan pekerjaan bebas.
Kelompok
yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pegawai namun melakukan
pekerjaan bebas antara lain:
a.
Pemain music, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat pelukis, dan seniman
lainnya.
b.
Olahragawan.
c.
Penasihat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator,
d.
Pengarang, peneliti, dan penerjemah,
e.
Pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk tehnik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,
fotografi, ekonomi dan sosial.
f.
Agen iklan,
g.
Pengawas, pengelola proyek, anggota dan
pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
h.
Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan.
i.
Peserta perlombaan/hadiah lomba
j.
Petugas penjaga barang dagangan
k.
Peserta pendidikan, pelatihan dan
pemagangan
l.
Distributor perusahaan multilevel
marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.
1.
Tarif 15%
a. Tarif
15% digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
dalam negeri yang merupakan kelompok tenaga ahli ( pengacara, akuntan, arsitek,
konsultan, notaris, penilai dan aktuaris ) dapat dihitung dengan rumus:
PPh
Pasal 21 Terutang = 15% x Perkiraan Penghasilan neto, dan
PPh
Pasal 21 Terutang = 15% x 50% x Perkiraan Penghasilan Bruto
b. Tarif
15% ( final ) untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto berupa
honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dana nya berasal
dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada
Pegawai Negeri Sipil golongan II.d kebawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat
Pembantu Letnan Satu kebawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu Kebawah
2.
Tarif 5%
Tarif 5% digunakan
untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang
merupakan pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, satuan, atau borongan.
Batasan penghasilan yang tidak kena pajak adalah Rp. 110.000 sehari namun dalam
sebulan tidak melebihi PTKP sebulan nya. Apabila ternyata sebulan Wajib Pajak
Orang Pribadi tersebut secara kumulatif menerima penghasilan yang jumlah nya
melebihi PTKP nya, maka perhitungan PPh Pasal 21 nya di sesuaikan dengan tarif
pasal 17 UU PPh.
3.
Tarif Khusus Untuk Menghitung PPh 21
atas Uang Tebusan Pensiun
Lapisan tarif khusus
untuk penghasilan yang berasal dari uang tebusan pensiunan yang diterima
sekaligus.
Tarif Pajak
untuk Penerimaan Pensiunan Sekaligus
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan
Rp. 25.000.000
|
0%
|
Diatas Rp. 25.000.000
s.d Rp. 50.000.000
|
5%
|
Diatas Rp.
50.000.000 s.d Rp. 100.000.000
|
10%
|
Diatas Rp.
100.000.000 s.d Rp. 200.000.000
|
15%
|
Diatas Rp.
200.000.000
|
25%
|
Formulasi Dasar
Perhitungan PPh Pasal 21
Gaji Pokok xxxxx
Tunjangan – tunjangan xxxxx
Premi dibayar pemberi kerja xxxxx +
Total Penghasilan Bruto xxxxx
Pengurang:
Biaya
Jabatan xxxxx
Iuran
Pensiun/THT xxxxx + xxxxx -
Penghasilan Neto xxxxx
Dikurangi PTKP xxxxx -
Penghasilan Kena Pajak xxxxx
PPh Tertutang:
Tarif pasal 17 x PKP xxxxx
B. Pengurangan
Yang Diperbolehkan
Besarnya penghasilan
neto bagi pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
dengan:
1. Biaya
jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, dengan
jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) setahun atau Rp. 500.000,- (lima ratus
ribu rupiah) sebulan;
2. Besarnya
biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan
pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan
No.250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008, dengan jumlah maksimum yang
diperkenankan sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
setahun atau Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan;
3. Iuran
yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pension yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara
Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dipersamakan dengan dana pension
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
C. Penghasilan
Tidak Kena Pajak ( PTKP )
1. Pengertian
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dalam UU Pajak
penghasilan dinyatakan bahwa tidak seluruh penghasilan yang diterima dikenakan
pajak penghasilan. Ada jumlah tertentu dari seluruh penghasilan yang diperoleh
dalam satu tahun pajak yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
dibebaskan atau tidak dikenakan pajak penghasilan. Jumlah tertentu tersebut
dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ). Pada awal tahun biasa nya
perusahaan akan meminta kepada pegawai, berupa daftar yang berisi tentang siapa
saja yang menjadi tanggungan pegawai tersebut selama tahun pajak yang
bersangkutan. Jumlah maksimum yang dapat ditanggung oleh pegawai tersebut
sebanyak 3 ( Tiga ) tanggungan.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak
Uraian
|
PTKP dari
Tahun 2009
|
PTKP sampai
Tahun 2008
|
Untuk diri
sendiri
|
24.300.000
|
13.200.000
|
Tambahan kawin
|
2.025.000
|
1.200.000
|
Tambahan
tanggungan untuk keluarga sedara/semenda dalam garis keturunan lurus, paling
banyak 3 orang.
|
2.025.000
|
1.200.000
|
Teton Gold Series - Titanium Art | Teton Gold Series - Teton
BalasHapusTeton Gold Series. mens titanium wedding rings $2,400.00. Teton Gold Series. $3,400.00. Teton Gold titanium rings Series. $4,400.00. titanium coating Teton Gold Series. $7,400.00. Teton Gold Series. $8,400.00. Teton Gold Series. head titanium ti s6 $9,400.00. Teton titanium wood stove Gold Series.