A. Pajak
Penghasilan Pasal 21
1.
Subjek Pajak dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
1.1
Subjek Pajak
a.
Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan
orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan
dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi
orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan
bentuk usaha tetap.
a.
Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai
subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar
negeri.
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan.
Warisan yang belum
terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud
merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli
waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak
pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan
tetap dapat dilaksanakan.
c.
Badan
Pengertian badan
mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain
nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma,
kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD
sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.
d.
Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap
adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, untuk menjalakan
usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai
subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya
dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri
dan tidak termasuk dalam pengertian badan.
1.2
Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak
Yang tidak termasuk
subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
1.
Badan perwakilan Negara asing
2.
Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing
dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan
diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau
pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale
balik.
3.
Organisasi-organisasi internasional yang
ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota
organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada
pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota.
4.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga
Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
2.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
A. Penghasilan
– penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh
Pasal 21 ) antara lain:
a.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium (
termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi
bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang
tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran
pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar
pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.
b.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh
secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan
hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis
lain nya yang sifat nya tidak tetap.
c.
Upah harian, upah mingguan, upah satuan,
dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta
pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
d.
Uang tebusan pension, uang pesangon,
uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang
sejenis.
e.
Honorarium, uang saku,
hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:
1.
Tenaga ahli ( pengacara, akuntan,
arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris )
2.
Pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film,bintang iklan, sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman
lainnya.
3.
Olahragawan
4.
Penasehat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator.
5.
Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6.
Pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik,
fotografi, ekonomi dan sosial
7.
Agen iklan
8.
Pengawas, pengelola proyek, anggota dan
pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
9.
Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan.
10. Peserta
perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang besifat Final )
11. Petugas
penjaga barang dagangan ( PPh yang bersifat final )
12. Peserta
pendidikan, pelatihan dan pemagangan
13. Distributor
perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis
lainnya.
f.
Gaji, gaji kehormatan, dan
tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat
Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain
yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk
janda/duda dan/atau anak-anaknya.
g.
Penerimaan dalam bantuk natura dan
kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak
atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
B. Penghasilan
– penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak yang dipotong pajak penghasilan (
PPh Pasal 21 ) antara lain:
a.
Pembayaran asuransi dari perusahaan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
asuransi bea siswa.
b.
Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja, kecuali pemberi kerja yang
dikenakan PPh bersifat final.
c.
Penerimaan dalam bentuk natura dan
kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
d.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendirian nya telah disahkan oleh menteri keuangan dan
penyelenggara Taspen, serta iuran tabungan hari tua atau Tunjangan Hari Tua (
THT ) kepada penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi
kerja.
e.
Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung
pemberi kerja.
f.
Pembayaran Tabungan Hari Tua/Tunjangan
Hari Tua dari perusahaan PT. Taspen/PT. Asabri.
g.
Uang tebusan pensiun yang dibayarkan
oleh dana pensiun yang pendirian nya disahkan oleh Menteri Keuangan, Tunjangan
Hari Tua/Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara
Jamsostek, yang jumlah bruto nya tidak melebihi Rp. 25.000.000
h.
Penghasilan bruto yang diterima pegawai
harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lain nya yang
berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, borongan, dan upah saku harian
yang besar nya tidak melebihi dari Rp. 110.000 perhari, namun tidak melebihi
Rp. 1.100.000 sebulan.
i.
Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS
golongan II/d kebawah, anggota ABRI berpangkat pembantu Letnan Satu kebawah,
atau anggota POLRI berpangkat Ajun Inspektur Satu kebawah yang dibebankan
kepada Keuangan Negara / Daerah berupa honorarium, uang siding, uang hadir,
uang lembur, uang imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan
berupa gaji penghormatan, gaji/uang pensiun dan tunjangan terkait gaji
kehormatan.
j.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
3.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 21 merupakan pihak
yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan
menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang
dipotong ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah utang
pajak. Para pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.
Pemberi kerja yang terdiri dari orang
pibadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit,
bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai.
2.
Bendaharawan pemerintah termasuk
bendaharawan pada Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah,
lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar
negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain
dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan.
3.
Dana pensiun, badan penyelenggara
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension
serta Tabungan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
4.
Perusahaan, badan, dan bentuk usaha
tetap, yang membayar honorarium /pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak
dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas
namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
5.
Yayasan (termasuk yayasan di bidang
kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan),
lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang
kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama
apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi.
6.
Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap,
yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan,
dan pemagangan.
7.
Penyelenggara kegiatan (termasuk badan
pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga
lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
berkenaan dengan sesuatu kegiatan.
Badan
perwakilan Negara asing dan organisasi internasional dikecualikan sebagai
pemotong PPh karena bukan subjek pajak. Organisasi-organisasi internasional
tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, antara lain ADB, IMF, UNDP,
FAO, ILO, WHO, dan lain-lain.
Prinsip
pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam
negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan
itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan. Berikut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1.
Pejabat perwakilan diplomatic dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dengan syarat:
a.
Bukan WNI dan tidak menerima atau
memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan pekerjaannya.
b.
Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbale balik.
2.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a. Bukan warga Negara Indonesia.
b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan
atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar