Senin, 08 April 2013

Definisi PPh Pasal 21



A.      Pajak Penghasilan Pasal 21
1.         Subjek Pajak  dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
1.1         Subjek Pajak
a.         Yang Termasuk Subjek Pajak
Subjek pajak diartikan orang yang dituju oleh undang-undang untuk dikenakan pajak. Pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
Subjek pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.

a.         Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun diluar negeri.

b.         Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan.
Warisan yang belum terbagi untuk menggantikan yang berhak. Warisan yang belum terbagi dimaksud merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Masalah penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti sebagai pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tetap dapat dilaksanakan.

c.         Badan
Pengertian badan mengacu pada undang – undang KUP, bahwa badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lain nya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan badan lainnya. Dalam hal ini termasuk reksadana, BUMN atau BUMD sebagai subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya.

d.        Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal Indonesia atau berada diindonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan  di Indonesia, untuk menjalakan usaha atau melakukan kegiatan diindonesia. Bentuk usaha tetap ini ditentukan sebagai subjek pajak tersendiri terpisah dengan dengan badan. Perlakuan pajak nya dipersamakan dengan subjek pajak  badan. Pengenaan pajak penghasilan bentuk usaha tetap ini mempunyai eksistensi sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan. 

1.2         Yang Tidak Temasuk Subjek Pajak
Yang tidak termasuk subjek pajak menurut undang-undang pajak penghasilan adalah:
1.             Badan perwakilan Negara asing
2.             Pejabat-pejabat perwakilan Negara asing dan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan diindonesia tidak menerima ataumemperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaan tersebut, serta Negara yang bersangkutab memberikan perlakuan timbale balik.
3.             Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dana nya berasal dari iuran para anggota.
4.             Pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

2.         Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
A.      Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
a.         Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur, yang berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorarium ( termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas ) premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, uang tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pension, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang di bayar pemberi kerja, dan penghasilan tertur lainnya dengan nama apapaun.
b.         Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur, yang berupas jasa produksi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lain nya yang sifat nya tidak tetap.
c.         Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan,termasuk uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
d.        Uang tebusan pension, uang pesangon, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, pesangon dan pembayaran lainyang sejenis.
e.         Honorarium, uang saku, hadiah/penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang terdiri dari:
1.         Tenaga ahli ( pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris )
2.         Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
3.         Olahragawan
4.         Penasehat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5.         Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6.         Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, computer dan segala aplikasi nya, telekomunikasi, elektronik, fotografi, ekonomi dan sosial
7.         Agen iklan
8.         Pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitian, dan peserta sidang atau rapat.
9.         Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
10.     Peserta perlombaan/hadiah lomba ( PPh yang besifat Final )
11.     Petugas penjaga barang dagangan ( PPh yang bersifat final )
12.     Peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan
13.     Distributor perusahaan multilevel marketing atau direc selling dari kegiatan sejenis lainnya.
f.         Gaji, gaji kehormatan, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat Negara, pegawai negeri sipil, serta uang pension, dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiuanan termasuk janda/duda dan/atau anak-anaknya.
g.        Penerimaan dalam bantuk natura dan kenikamatan lain nya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak atau wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.

B.       Penghasilan – penghasilan wajib pajak orang pribadi tidak yang dipotong pajak penghasilan ( PPh Pasal 21 ) antara lain:
a.         Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
b.        Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja, kecuali pemberi kerja yang dikenakan PPh bersifat final.
c.         Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
d.        Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian nya telah disahkan oleh menteri keuangan dan penyelenggara Taspen, serta iuran tabungan hari tua atau Tunjangan Hari Tua ( THT ) kepada penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
e.         Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja.
f.         Pembayaran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua dari perusahaan PT. Taspen/PT. Asabri.
g.        Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendirian nya disahkan oleh Menteri Keuangan, Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Jamsostek, yang jumlah bruto nya tidak melebihi Rp. 25.000.000
h.        Penghasilan bruto yang diterima pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan pegawai tidak tetap lain nya yang berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, borongan, dan upah saku harian yang besar nya tidak melebihi dari Rp. 110.000 perhari, namun tidak melebihi Rp. 1.100.000 sebulan.
i.          Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d kebawah, anggota ABRI berpangkat pembantu Letnan Satu kebawah, atau anggota POLRI berpangkat Ajun Inspektur Satu kebawah yang dibebankan kepada Keuangan Negara / Daerah berupa honorarium, uang siding, uang hadir, uang lembur, uang imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain selain penghasilan berupa gaji penghormatan, gaji/uang pensiun dan tunjangan terkait gaji kehormatan.
j.          Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

3.         Pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21
Pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21 merupakan pihak yang berkewajiban memotong pajak atas penghasilan yang dibayarkan dan menyetorkan Pajak Penghasilan  Pasal 21 Yang dipotong ke kas Negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah utang pajak. Para pemotong Pajak Penghasilan  Pasal 21, yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
1.             Pemberi kerja yang terdiri dari orang pibadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai/ bukan pegawai.
2.             Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat/ Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.             Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension serta Tabungan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.
4.             Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium /pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
5.             Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olah raga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun di segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
6.             Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan.
7.             Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan sesuatu kegiatan.

Badan perwakilan Negara asing dan organisasi internasional dikecualikan sebagai pemotong PPh karena bukan subjek pajak. Organisasi-organisasi internasional tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, antara lain ADB, IMF, UNDP, FAO, ILO, WHO, dan lain-lain.
Prinsip pengenaan PPh Pasal 21 adalah setiap orang pribadi yang merupakan WP dalam negeri yang menerima penghasilan akan dipotong PPh 21. Namun, jika penghasilan itu diterima oleh bukan subjek pajak, maka tidak termasuk dalam pengertian penghasilan. Berikut beberapa contoh yang bukan subjek pajak:
1.             Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dengan syarat:
a.         Bukan WNI dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan pekerjaannya.
b.        Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
2.             Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:
a.     Bukan warga Negara Indonesia.
b.   Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar