This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 29 April 2013

Contoh Perhitungan Pajak

CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN PPh PASAL 25 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Si A adalah Pengusaha Warung Makan di Jogjakarta yang memiliki penjualan pada tahun 2010 sebesar Rp180.000.000,-. Si A statusnya kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Si A menyelenggarakan pencatatan untuk menghitung pajaknya. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut:

Bunga yang merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23 (Tidak Final)

Dasar Hukum
  1. Pasal 4 Ayat (1) Huruf f, Pasal 4 Ayat (3) huruf f, Pasal 23 , Pasal 17 Ayat (2c) UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP 94 TAHUN 2010 sebagai pengganti PP 138 Tahun 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

Jumat, 19 April 2013

Subjek Pajak Penghasilan Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi:
  • Perseroan Terbatas
  • Perseroan Komanditer
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara

Revaluasi Aktiva Tetap

Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat:
  • Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali
  •  Merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat
  • Tidak dapat melakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir.

Kamis, 18 April 2013

Objek Pajak Penghasilan Badan

Yang menjadi objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.