This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 18 April 2013

Pajak Penghasilan Badan


Daftar Isi Pajak Penghasilan Badan

1.            Subjek Pajak Penghasilan Badan
2.            Objek Pajak Penghasilan Badan
3.            Rekonsiliasi Fiskal

Selasa, 16 April 2013

Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 7 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994).
Secara umum besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOTKP)              
Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak (NJOPKP)                                 
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)                                                  
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP

   XXXXX     
 XXXXX (-)
XXXXX     
     
 XXXXX     


XXXXX     

Rabu, 10 April 2013

CARA MENGHITUNG PAJAK, TARIF DPP PPN



CARA MENGHITUNG PAJAK, TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
A.      Cara Menghitung Pajak
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Selasa, 09 April 2013

Pajak pertambahan nilai



Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa inggris PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Senin, 08 April 2013

Daftar Isi Pajak Penghasilan Pasal 21



Daftar Isi Pajak Penghasilan Pasal 21