Perusahaan
dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan, dengan syarat:
- Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali
- Merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar amerika serikat
- Tidak dapat melakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (Lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir.
Untuk
melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, perusahaan mengajukan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak yang akan menerbitkan surat keputusan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan atas permohonan yang diajukan oleh
perusahaan.
Penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan terhadap:
- Seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan, atau
- Seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Penilaian
kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau
nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali
aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai,
yang memperoleh izin dari pemerintah tetapi apabila nilai pasar atau nilai
wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata
tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan
kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan. Penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
Atas
selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan diatas nilai sisa buku fiscal
semula dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh
persen) tetapi perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan
untuk melunasi sekaligus Pajak Penghasilan yang terutang dapat mengajukan
permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 (dua belasa) bulan.
Perhitungan
penyusutan sejak bulan dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Dasar penyusutan fiscal aktiva tetap yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali adalah nilai pada saat penilaian kembali
- Masa manfaat fiscal aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut.
- Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukan nya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.
Dalam
hal perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetao berupa aktiva tetap kelompok 1
(satu) dan kelompok 2 (dua) sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru atau
aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan dan tanah yang
telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10
(sepuluh) tahun, maka atas selisih lebih penilaian kembali atas nilai sisa buku
fiscal semula, dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif
sebesar tarif tertinggi pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri yang
berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen).
0 komentar:
Posting Komentar